AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL IKD
Diera digital ini Pemdes Desa Karangmulyo mengajak dan memberi tahu kepada Masyarakat Desa Karangmulyo untuk Aktivasi Identitas Kependudukan Digital ( IKD).
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP Digital yang menggantikan e-KTP. Setelah Dukcapil Kemendagri tidak menambah persediaan blangko e-KTP, IKD menjadi pengganti e-KTP dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.
Berikut Cara dan Syarat Membuat Indentitas Kependudukan Digital ( IKD )
untuk membuat IKD meliputi mengunduh aplikasi, mengisi data, melakukan verifikasi wajah, dan aktivasi melalui email. Proses aktivasi IKD memerlukan verifikasi dan validasi, sehingga mungkin diperlukan bantuan petugas Dukcapil dan kunjungan ke Kantor Dukcapil Kabupaten Kendal.
Cara Membuat IKD Pengganti e-KTPD
Dikutip dari berbagai sumber, pendaftaran IKD atau KTP Digital perlu didampingi petugas Dukcapil dan bisa dilakukan di Kantor Dukcapil Kabupaten Kendal atau Kantor UPTD Dukcapil di Kecamatan sesuai domisili. Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:
1.Ponsel dengan akses internet;
2.Nomor Induk Kependudukan (NIK);
3.Alamat e-mail pribadi yang aktif;
4.Nomor ponsel pribadi yang aktif.
Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:
Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore/AppStore;
1.Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data;
2.Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation;
3.Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
4.Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD;
5.Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD;
6.Proses aktivasi IKD telah selesai.
Setelah aktivasi berhasil, pengguna dapat menggunakan IKD untuk berbagai kegiatan sehari-hari, seperti mengakses KTP Digital, Kartu Keluara Digital, Vaksin Covid-19, NPWP, Kepemilikan Kendaraan BKN, dan Daftar Pemilih Tetap 2024.
IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi. Dengan demikian, IKD diharapkan dapat membuat pelayanan adminduk menjadi semakin mudah, cepat, efektif, dan efisien.
Website Dispendukcapil Kendal : DISPENDUKCAPIL KENDAL
Sumber Refrensi : umsu.ac.id
Share :