PPID


TATA CARA MENDAPATKAN INFORMASI PUBLIK

PERMOHONAN INDORMASI PUBLIK

    A. DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Untuk memenuhi dan melayani Permohonan dan kebutuhan Pemohon informasi publik, PPID Desa Karangmulyo memberikan layanan langsung melalui desk layanan Informasi Publik di Kantor Desa Karangmulyo, Jl. Penyangkringan No. 01 Desa Karangmulyo Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal. Selain itu PPID Desa juga memberikan layanan tidak langsung melalui media antara lain :

Website Desa          : Karangmulyo.kendalkab.go.id

Whatsapp Warga     : 087879765445

Email                      : desakarangmulyo3150@gmail.com

    B. PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Untuk melaksanakan pelayanan informasi perlu didukung oleh Front Office dan Back Office yang baik.

Front Office, meliputi:

  1. Desk Layanan Langsung

    2.Desk Layanan Langsung Melalui Media

Back Office, meliputi:

  1. Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi
  2. Bidang Pengelola Data dan Klasifikasi Informasi
  3. Bidang Pengaduan dan Fasilitasi Sengketa Hukum

    C. WAKTU PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Layanan permohonan informasi pada PPID Desa Karangmulyo dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:

Senin-Kamis

Jam Layanan                        : 07.30 WIB – 14.00 WIB

Istirahat                               : 12.00 WIB – 13.00 WIB

Jumat

Jam Layanan                        : 07.30 WIB – 11.00 WIB

    D. MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DI PPID DESA KARANGMULYO

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir Permohonan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP Pemohon dan Pengguna Informasi;
  2. Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permohonan Informasi Publik kepada pemohon informasi;
  3. Petugas memproses Permohonan pemohon sesuai dengan formulir Permohonan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon;
  4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan PPID Desa menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
  5. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pemohon/pengguna informasi publik.

    Tata cara proses penyelesaian sengketa :
    1. Pemohon Informasi Publik Desa yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID Desa berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa               Informasi Publik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID Desa.
    2. Penyelesaian sengketa Informasi Publik disampaikan kepada Komisi Informasi Kabupaten Kendal.
    3. Dalam hal belum terbentuk Komisi Informasi Kabupaten, penyelesaian Sengketa Informasi Publik disampaikan kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
    4. Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dilakukan melalui mediasi dan atau/adjudikasi nonlitigasi.

    E.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Proses penyelesaian untuk memenuhi Permohonan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

  1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya Permohonan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak. PPID Desa dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
  2. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung melalui email ataupun jasa pos

    F.  BIAYA TARIF

  1. PPID Desa Karangmulyo tidak memungut biaya untuk akses Informasi melalui Papan Pengumuman, Media Sosial dan website yang tersedia.
  2. Pemohon Informasi dipungut biaya untuk Informasi yang berbentuk Hardcopy/Fotocopy dan jilid, disesuaikan dengan harga yang berlaku di seputaran Desa Karangmulyo.