PERMOHONAN INDORMASI PUBLIK
A. DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk memenuhi dan melayani Permohonan dan kebutuhan Pemohon informasi publik, PPID Desa Karangmulyo memberikan layanan langsung melalui desk layanan Informasi Publik di Kantor Desa Karangmulyo, Jl. Penyangkringan No. 01 Desa Karangmulyo Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal. Selain itu PPID Desa juga memberikan layanan tidak langsung melalui media antara lain :
Website Desa : Karangmulyo.kendalkab.go.id
Whatsapp Warga : 087879765445
Email : desakarangmulyo3150@gmail.com
B. PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk melaksanakan pelayanan informasi perlu didukung oleh Front Office dan Back Office yang baik.
Front Office, meliputi:
2.Desk Layanan Langsung Melalui Media
Back Office, meliputi:
C. WAKTU PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Layanan permohonan informasi pada PPID Desa Karangmulyo dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
Senin-Kamis
Jam Layanan : 07.30 WIB – 14.00 WIB
Istirahat : 12.00 WIB – 13.00 WIB
Jumat
Jam Layanan : 07.30 WIB – 11.00 WIB
D. MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DI PPID DESA KARANGMULYO
Tata cara proses penyelesaian sengketa :
1. Pemohon Informasi Publik Desa yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID Desa berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID Desa.
2. Penyelesaian sengketa Informasi Publik disampaikan kepada Komisi Informasi Kabupaten Kendal.
3. Dalam hal belum terbentuk Komisi Informasi Kabupaten, penyelesaian Sengketa Informasi Publik disampaikan kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
4. Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dilakukan melalui mediasi dan atau/adjudikasi nonlitigasi.
E. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Proses penyelesaian untuk memenuhi Permohonan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
F. BIAYA TARIF