TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK DESA KARANGMULYO
A. KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK
Setiap pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Karangmulyo berdasarkan alasan berikut:
B. MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN
PERMOHONAN INDORMASI PUBLIK
A. DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk memenuhi dan melayani Permohonan dan kebutuhan Pemohon informasi publik, PPID Desa Karangmulyo memberikan layanan langsung melalui desk layanan Informasi Publik di Kantor Desa Karangmulyo, Jl. Penyangkringan No. 01 Desa Karangmulyo Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal. Selain itu PPID Desa juga memberikan layanan tidak langsung melalui media antara lain :
Website Desa : Karangmulyo.kendalkab.go.id
Whatsapp Warga : 087879765445
Email : desakarangmulyo3150@gmail.com
B. PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk melaksanakan pelayanan informasi perlu didukung oleh Front Office dan Back Office yang baik.
Front Office, meliputi:
2.Desk Layanan Langsung Melalui Media
Back Office, meliputi:
C. WAKTU PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Layanan permohonan informasi pada PPID Desa Karangmulyo dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
Senin-Kamis
Jam Layanan : 07.30 WIB – 14.00 WIB
Istirahat : 12.00 WIB – 13.00 WIB
Jumat
Jam Layanan : 07.30 WIB – 11.00 WIB
D. MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DI PPID DESA KARANGMULYO
E. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Proses penyelesaian untuk memenuhi Permohonan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
F. BIAYA TARIF