PPID


TATA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK DESA KARANGMULYO

A. KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK

Setiap pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Karangmulyo berdasarkan alasan berikut:

  1. Penolakan atas Permohonan informasi berdasarkan alasan pengecualian;
  2. Tidak disediakannya informasi berkala;
  3. Tidak ditanggapinya Permohonan informasi;
  4. Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta;
  5. Tidak dipenuhinya Permohonan informasi;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang.

B. MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN 

  1. Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja.
  2. Atasan PPID Desa memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
  3. Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan Atasan PPD.
  4. Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada nomor 2 Atasan PPID dapat melakukan upaya musyawarah dalam menanggapi keberatan Pemohonan Informasi Publik Desa.

PERMOHONAN INDORMASI PUBLIK

    A. DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Untuk memenuhi dan melayani Permohonan dan kebutuhan Pemohon informasi publik, PPID Desa Karangmulyo memberikan layanan langsung melalui desk layanan Informasi Publik di Kantor Desa Karangmulyo, Jl. Penyangkringan No. 01 Desa Karangmulyo Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal. Selain itu PPID Desa juga memberikan layanan tidak langsung melalui media antara lain :

Website Desa          : Karangmulyo.kendalkab.go.id

Whatsapp Warga     : 087879765445

Email                      : desakarangmulyo3150@gmail.com

    B. PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Untuk melaksanakan pelayanan informasi perlu didukung oleh Front Office dan Back Office yang baik.

Front Office, meliputi:

  1. Desk Layanan Langsung

    2.Desk Layanan Langsung Melalui Media

Back Office, meliputi:

  1. Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi
  2. Bidang Pengelola Data dan Klasifikasi Informasi
  3. Bidang Pengaduan dan Fasilitasi Sengketa Hukum

    C. WAKTU PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Layanan permohonan informasi pada PPID Desa Karangmulyo dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:

Senin-Kamis

Jam Layanan                        : 07.30 WIB – 14.00 WIB

Istirahat                               : 12.00 WIB – 13.00 WIB

Jumat

Jam Layanan                        : 07.30 WIB – 11.00 WIB

    D. MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DI PPID DESA KARANGMULYO

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir Permohonan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP Pemohon dan Pengguna Informasi;
  2. Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permohonan Informasi Publik kepada pemohon informasi;
  3. Petugas memproses Permohonan pemohon sesuai dengan formulir Permohonan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon;
  4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan PPID Desa menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
  5. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pemohon/pengguna informasi publik.

    E.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Proses penyelesaian untuk memenuhi Permohonan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

  1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya Permohonan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak. PPID Desa dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
  2. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung melalui email ataupun jasa pos

    F.  BIAYA TARIF

  1. PPID Desa Karangmulyo tidak memungut biaya untuk akses Informasi melalui Papan Pengumuman, Media Sosial dan website yang tersedia.
  2. Pemohon Informasi dipungut biaya untuk Informasi yang berbentuk Hardcopy/Fotocopy dan jilid, disesuaikan dengan harga yang berlaku di seputaran Desa Karangmulyo.