Informasi publik yang dikecualikan yang bersifat KETAT, TERBATAS dan RAHASIA yaitu pengecualian informasi publik hanya dapat dikecualikan berdasarkan Undang-undang.
Berikut ini adalah Informasi publik yang dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Desa Karangmulyo yang termaktub dalam Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Karangmulyo Nomor : 141/24/TAHUN 20223tentang Klasifikasi Informasi yang dikecualikan Dalam Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Desa Karangmulyo, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal.
Terdapat 45 daftar informasi yang dimilki/dikuasai Pemerintah Desa Karangmulyo yang tidak dapat dibuka, diakses dan diminta masyakat umum karena dikategorikan informasi yang dikecualikan.
Download File Informasi yang dikecualikan disini