Berita

BESARAN ZAKAT FITRAH YANG DITENTUKAN BAZNAZ KENDAL

  • 27-03-2024
  • DESA_KARANGMULYO
  • 317

Kepada Yth.
Bapak Ketua RT dan Seksi Agamanya Se - Desa Karangmulyo dan Seluruh Masyarakat Desa Karangmulyo
Tempat
Assalaamu'alaikum Wr. Wb.
Dengan menjelang datangnya Hari Rava ' Idul Fitti 1 Syawal 1445 I maka di masyarakat kita mayoritas pemeluk umar Islam wajib mengelarkan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, dengan ini Pemerintah Desa Karangmulyo melalui BA2NAS Badana tail Zakat Nasinonal Kabupaten Kendal ) menghimbau Kepada seluruh Ketua RT se- Desa Karanguison untuk bisa melaksanakan Pengumpulan Zakat Fitrah kepada warganya masing-masing dengan ketentuan sesuai dengan intruksi dari BAZNAS sbb:
@ Beras
: 2,5 kg
@ Uang
(Dua Setengah Kilogram )
: Rp 45.000 ( Empat puluh Lima Ribu Rupiah)
Keterangan: Bagi para Muzakki yang membawa uang agar di dahulukan akad jual beli beras sebesar 2,5 kg dan setelah serah terima beras, kemudian di miatkan I diarahkan untuk niat zakat fitrah.
Adapun pelaksanaannya serentak se-Desa Karangmulyo yang insya Allah besok pada:
Hari dan Tanggal
Waktu
:Sabtu malam Ahad, 06 April 2024 M. / 27 Ramadhan 1445 H.
: Pukul 20.00 ( setelah Sholat Tarawih) - Selesai.
Tempat
: Dirumah Ketua RT masing-masing
NB
:Adapun hasil pengumpulan Zakat Fitrah bisa di salurkan kepada
Mustakhignya( orang-orang yang berhak menerima zakat ) diwilayahnya masing2 setelah diambil 12,5% untuk Amil ( orang-orang yang menangani zakat fitrah dan konsumsi).
Keterangan : Untuk pelaksanaannya dimohon Ketua RT meminta bantuan Tokoh/Seksi Agama setempat.
Demikian Surat Pemberitahuan ini kami sampaikan, untuk menjadikan perhatian dan atas kerjasamanya kami sampaikan banyak-banyak terimakasih.
Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.

Share :