Berita

INFO SEPUTAR PEMILU ( SURAT SUARA SAH DALAM PEMILU TAHUN 2024 )

  • 07-02-2024
  • DESA_KARANGMULYO
  • 6407

Berikut adalah Surat suara yang dianggap sah dalam Pemilu Tahun 2024 

1. Surat Suara Sah, Jika:

• Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.

• Surat suara dalam keadaan baik (tidak rusak).

• Surat suara tidak terdapat tanda coretan.

• Dicoblos menggunakan alat cobos yang disediakan di

TPS.

• Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang

memuat nomor urut atau nama paslon atau foto paslon,

dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.

• Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom

paslon yang memuat nomor urut, karena paslon dan foto

paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.

• Tanda coblos pada 1 (satu) kolom kosong tidak

bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak

bergambar. Apabila penyelenggaraan pemilihan 1

(satu) paslon.

• Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom

kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon

yang tidak bergambar, apabila penyelenggaraan

pemilihan hanya 1 (satu) paslon.

2. Surat Suara Tidak Sah, Jika:

• Dicoblos bukan dengan paku atau alat yang disediakan.

• Dicoblos dengan rokok atau api.

• Surat suara yang rusak atau robek.

• Surat suara terdapat tanda atau coretan.

Contoh gambar :

 

Share :