Berikut adalah Surat suara yang dianggap sah dalam Pemilu Tahun 2024
1. Surat Suara Sah, Jika:
• Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
• Surat suara dalam keadaan baik (tidak rusak).
• Surat suara tidak terdapat tanda coretan.
• Dicoblos menggunakan alat cobos yang disediakan di
TPS.
• Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang
memuat nomor urut atau nama paslon atau foto paslon,
dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.
• Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom
paslon yang memuat nomor urut, karena paslon dan foto
paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.
• Tanda coblos pada 1 (satu) kolom kosong tidak
bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak
bergambar. Apabila penyelenggaraan pemilihan 1
(satu) paslon.
• Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom
kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon
yang tidak bergambar, apabila penyelenggaraan
pemilihan hanya 1 (satu) paslon.
2. Surat Suara Tidak Sah, Jika:
• Dicoblos bukan dengan paku atau alat yang disediakan.
• Dicoblos dengan rokok atau api.
• Surat suara yang rusak atau robek.
• Surat suara terdapat tanda atau coretan.
Contoh gambar :
Share :