Karangmulyo, 23 Juli 2024 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) MIT-18 Posko 40 hari ini mengadakan sosialisasi bertema kenakalan remaja di SMP 03 Pegandon. Acara yang dihadiri oleh 300 siswa dari kelas 8 dan 9 ini berfokus pada pencegahan penyalahgunaan narkotika dan tawuran.
Acara dimulai pukul 08.00 WIB dan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama mengangkat tema sosialisasi pencegahan tawuran, sementara sesi kedua membahas pencegahan penyalahgunaan narkoba. Program sosialisasi ini diprakarsai oleh divisi Hukum KKN MIT-18 Posko 40, yang mengemas materi dengan perspektif hukum.
Pemateri dalam acara ini adalah anggota divisi Hukum KKN MIT-18 Posko 40, yaitu Dewi Nur Diana, Safana Aprilya Pangaribuan, dan Putri Meila Faiza Nastiti. Mereka menjelaskan kepada para siswa mengenai risiko pidana yang dapat mereka hadapi jika terlibat dalam penyalahgunaan narkotika atau tawuran.
Dalam pemaparannya, mahasiswa KKN menekankan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik dan mental, tetapi juga dapat berujung pada hukuman pidana berat. Mereka juga menjelaskan berbagai sanksi hukum bagi pelaku tawuran, termasuk ancaman hukuman penjara yang dapat mempengaruhi masa depan mereka.
"Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada siswa mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan kenakalan remaja," ujar Dewi Nur Diana, salah satu anggota Divisi Hukum KKN MIT-18 Posko 40.
Putri Meila Faiza Nastiti menambahkan, "Kami berharap dengan adanya edukasi ini, para siswa dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan dan menjauhi perilaku negatif."
Kegiatan ini juga menyoroti pentingnya peran serta orang tua, guru, dan masyarakat dalam membimbing remaja agar terhindar dari pengaruh buruk. Mahasiswa KKN MIT-18 Posko 40 mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan positif remaja.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para siswa SMP 03 Pegandon dapat lebih memahami risiko dan dampak negatif dari kenakalan remaja, serta terinspirasi untuk menjauhi perilaku tersebut. Mahasiswa KKN MIT-18 Posko 40 berharap kegiatan ini dapat berkontribusi dalam membangun generasi muda yang sadar hukum dan bertanggung jawab.
Share :