Pada Hari Sabtu Tanggal 18 Maret 2023 Pemerintah Desa Karangmulyo Melakukan Pembentukan atau Re-Organisasi LKD ( Lembaga Kemasyarakatan Desa ) yang mencakup :
1. LPMD ( Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa )
2. Karang Taruna
3. RW ( Rukun Warga )
4. RT ( Rukun Tetangga )
Dengan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang LKD ( Lembaga Kemasyarakatan Desa ) masa jabatan LKD adalah 5 tahun dan 2 kali masa jabatan secara berturut - turut atau secara tidak berturut - turut. Pada Kegiatan ini Terpilih 21 Ketua yang terdiri dari :
a. 1 Ketua LPMD ( Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa )
b. 1 Ketua Karang Taruna
c. 3 Ketua RW ( Rukun Warga )
d. 16 Ketua RT ( Rukun Tetangga )
Semoga dengan Terpilihnya LKD ini dapat menjadikan desa karangmulyo lebih maju,lebih cepat dalam pelayanan masyarakat desa dan bersinergi bersama Pemerintah Desa untuk membantu menjadikan Desa Karangmulyo Lebih baik dan Handal.
Terima Kasih.
Share :