Jumat, 8 Maret 2024 Pemerintah Kabupaten Kendal Mengadakan Bintek Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen Desa Se Kabupaten Kendal.
Dalam Kegiatan Nara Sumbernya adalah Kominfo Kendal dan Inspektorat Kendal.
Penekananya bahwa Setiap Desa Harus Mengelola Keterbukaan Informasi Publik dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi ( PPID ) Desa.
Dan dalam Alur Pelayanan Informasi Publik berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2018.
Share :